Senin, 10 April 2023

Pemdes Rantau Badak Lamo Resmi Lantik ketua RT masa jabatan baru Tahun 2023

 


Pemerintah Desa Rantau Badak Lamo kembali melantik Ketua RT untuk masa jabatan baru di tahun 2023. Senin 10 april 2023 pemerintah desa rantau badak lamo melantik 10 ketua RT untuk masa jabatan 5 tahun sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018.

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Secara umum, pengaturan tugas, fungsi dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018)

Adapun tugas pokok dan fungsi RW, RT sebagai berikut:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Semoga roda pemerintahan desa rantau badak lamo berjalan lebih baik dan menjadikan desa yang mandiri.




0 comments:

Posting Komentar